Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Friday 4 December 2015

skripsi hukum keluarga

skripsi hukum keluarga. Hukum keluarga dewasa ini sudah menjadi jurusan resmi dalam berbagai perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar negeri, dalam istilah bahasa arab, hukum keluarga disebut dengan al-Ahwal as-Syakhsiyyah, hukum keluarga Islam juga sekarang ini juga menjadi pembahasan dan jurusan resmi di berbagai perguruan tinggi Pasca sarjana di universitas-universitas negeri maupun swasta di Indonesia, kali ini kami akan sampaikan salah satu contoh skripsi hukum keluarga yang bisa anda jadikan panduan dan contoh saat membuat skripsi ataupun makalah berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Berikut contoh skripsinya:
skripsi hukum keluarga

Hukum keluarga atau yang lebih kita kenal dengan istilah bahasa arab yaitu al-Ahwal as-Syakhsiyyah merupakan pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan interaksi antar keluarga dalam hal ini keluarga Islam dengan ruang lingkup perkawinan, hadhanah, perwakafan, perwalian dan waris.

1. Hukum Perkawinan

Seperti diketahui umum, hukum Islam mengenal 5 kategori hukum yang lazim dikenal dengan sebutan al-ahkam al-khamsah (hukum yang lima), yaitu wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh dan haram. Kaitannya dengan nikah maka hukum melakukan pernikahan ini dibedakan menjadi 5 macam. Artikel kami ini berjudul: skripsi hukum keluarga. 

Pertama, pernikahan wajib (az-zawaj al-wajib) yaitu pernikahan yang harus dilakukan oleh seseorang yang memilki kemampuan menikah serta memiliki nafsu syahwat dan sangat khawatir dirinya akan terjatuh dalam perbuatan zina jika tidak melakukan pernikahan. Kedua, pernikahan yang dianjurkan (az-zawaj al-mustahab) yaitu perkawinan yang dianjurkan kepada seseorang yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis tetapi dia merasa mampu untuk menghindarkan dirinya dari kemungkinan melakukan zina. Ketiga, pernikahan yang kurang/tidak disukai (az-zawaj al-makruh) yaitu jenis pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak memilki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu bilogis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan bilogis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan satu pihak khsusunya istri. 

Jika kondisi seseorang seperti itu, namun ia tetap melakukan pernikahan maka pernikannya kurang disukai karena pernikahan yang dilakukan besar kemungkinan bakal menimbulkan hal-hal yang kurang disukai oleh salah satu pihak. Keempat, pernikahan yang dibolehkan (az-zawaj al-mubah) yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa ada faktor-faktor yang mendorong atau yang menghalangi, pernikahan inilah yang umum terjadi di kalangan masyarakat, dan oleh kenbanyakan ulama dinyatakan sebagai hukum asal dari nikah.[1] Artikel ini berjdudul: skripsi hukum keluarga.

2. Hadhanah (Pengasuhan atau pengampuan anak)

Salah satu yang kadang menjadi bahan skripsi untuk pembahasan hukum keluarga adalah hal yang berkaitan dengan hadhanah. Para fuqaha mendefinisakn hadhanah ini dengan sesuatu ungkapan atau literatur terhadap aktivitas-yang dialkukan orang tua-dalam negasuh anak kecil, pria maupun wanita atau bahkan juga kepada seorang anak yang ma’tuh (idiot) yang tidak bisa membedakan mana ang baik dan mana yang buruk serta tidak bisa mengurus dirinya sendiri, kemudian orang tua mengurusnya dengan hal-hal yang membawa kemaslahatan bagi anak itu, serta memelihara dan menghindarkannya dari hal-hal yang menyakiti atau membahayakan dengan cara mendidiknya, baik fisik, kejiwaan maupun akalnya.[2]Artikel ini berjudul: skripsi hukum keluarga

3. Hukum Perwalian (al-Walayah) dan Pengampuan (al-Hajr)

Materi yang satu ini juga menjadi pembahasan yang diambil oleh mahasiswa untuk dijadikan bahan skrips. Sebagian ulama, terutama dari kalangan Hanafiyah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok yaitu perwalian terhadap jiwa, perwalian terhadap harta, serta perwlian terhadap jiwa dan harta.Sedangkan al-hajru (pengampuan) ialah pencegahan terhadap seseorang dari kemungkinan mengelola hartanya. al-Hajru dibedakan menjadi dua macam :1. Pengawasan terhadap hak orang lain, seperti pengawasan terhadap seseorang yang dinyatakan pailit.2. Pengampuan terhadap diri (jiwa), seperti pengawasan terhadap anak kecil dan orang gila.[3] Artikel ini bertema : skripsi hukum keluarga

4. Hukum Perwakafan

Ingin membuat skripsi, ini salah satu pembahasan yang bisa jadi bahan skripsi anda yaitu masalah perwakafan. Adapun yang dimaksud dengan wakaf ialah : menahan harta yang mungkin bisa dimanfaatkan (hasilnya) dengan tetap mempertahankan/mengabadikan ‘ain (wujud/benda) hartanya itu sendiri. Manfaat Wakaf bagi wakif ialah bahwa wakif melalui harta benda wakafnya itu akan menikmati aliran pahala secara terus menerus sebagai imbalan sedekah jariyah (sedekah yang mengalir) yang ia/mereka wakafkan meskipun siwakif itu sendiri telah berpulang ke rahmatullah.[4]

Kesimpulan

Hukum keluarga Islam pada dasarnya adalah hukum Islam yang mengatur perihal hubungan internal anggota keluarga dalam keluarga muslim, sama halnya dengan hukum keluarga pada umumnya yang meliputi hukum perkawinan, hukum kewarisan dan perwalian, hukum keluarga Islam juga memiliki ruang lingkup yang seperti itu, yakni: hukum perkawinan (munakahat), hukum kewarisan dan juga perwalian, jadi bisa anda jadikan bahan skripsi.

Secara umum dan garis besar, hukum keluarga Islam yang berlaku di Dunia Islam adalah sama, kalaupun ada perbedaan di sana-sini, maka perbedaan itu lebih banyak berhubungan dengan soal-soal teknis-administratif daripada perbedaan-perbedaan yang bersifat filosofis-yuridis. Persamaan-persamaan itu terutama disebabkan sumber hukumnya yang sama, yaitu Alquran dan Hadits, sementara perbedaannya lebih disebabkan sistem dan kebudayaan serta tradisi masing yang sedikit banyak turut mempengaruhi perbedaan-perbedaan hukum keluarga Islam di berbagai negara Islam dan negara berpenduduk muslim.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]Muhammad Amin Suma, Hukum Kelurga Islam di Dunia Islam,hlm.92. 
[2] Ibid, hlm.99. 
[3] Ibid, hlm.135. 
[4] Ibid, hlm.139.

Demikianlah artikel kami yang berjdul skripsi hukum keluarga, semoga menjadi rujukan bagi anda khsususnya mahasiswa yang sedang mencari tentang bahan-bahan untuk menyusun skripsi hukum keluarga. Terima kasih.

skripsi hukum keluarga Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment