Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Sunday 29 May 2016

Hukum membunuh binatang dalam Islam

Hukum membunuh binatang. Baca Artikel Terkait : Binatang yang halal untuk dimakan dalam islam . Binatang yang haram untuk dimakan dalam islam. Hewan atau binatang sebagaimana diketahui adalah makhluk Allah, yang disebutkan oleh Allah juga bertasbih dengan memuji Allah dan mengagungkannya, maka hukum asalnya dilarang membunuh setiap binatang kecuali yang diperintahkan oleh syariat untumembunuhnya dan tentu saja jika hewan itu juga halal dan ingin disembelih. Jadi, maksudnya di sini adalah hukum membunuh binatang yang haram dimakan, adapun binatang yang halal dimakan maka sudah kita ketahui semua bahwa boleh disembelih dan dimakan karena dibolehkan oleh syariat. Jadi dalam hal ini binatang bisa dikategorikan menjadi 3 bagian:
Hukum membunuh binatang dalam Islam
foto dan gambar burung hudhud , sumber : wikipedia

Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh

Binatang dengan kategori ini diperintahkan oleh syariat untuk membunuhnya, maka kita binuh dan boleh membunuhnya baik di tanah aharam maupun tanah halal, seperti sabda Nabi tentang beberapa hewan yang termasuk fawasiq yang beliau perintahkan untuk dibunuh baik di tanah haram maupun tanah selain haram, beliau mengatakan:

“Ada 5 hewan yang termasuk fawasiq (jahat) yang dibunuh di tanah haram maupun tanah halal : burung gagak, al-Hud’ah, kalajengking, tikus dan anjing yang galak.”

Ini lima hewan yang diperintah untuk dibunuh, namun bisa dikiaskan juga dengan hewan lainnya yang meberikan madarat semisal atau lebih dari hewan lima di atas.

Binatang yang diharamkan syariat untuk dibunuh

Beberapa binatang telah dilarang oleh syariat untuk di bunuh, pembahasan ini sudah kami bahasa dalam tulisan tersendiri mengenai binatang yang haram dimakan karena dilarang membunuhnya, binatang-binatang itu adalah : burung hudhud, burung shurad, semut, lebah dan juga kodok.

Hewan yang tidak diperintah membunhnya dan tidak pula dilarang membunuhnya

Adapun hewan dengan kategori ini maka para ulama islam berbeda pendapat tentangnya, ada yang mengatakan bahwa hewan jenis ini adalah kita bunuh, namun jumhur ulama mengatakan bahwa hewan seperti ini dilarang bagi kita untuk membunhnya karena jika kita bunuh maka kita telah menghalangi hewan-hewan ini untuk bertasbih dan memuji Allah, karena sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra ayat 44 yang artinya:

“Tidaklah sesuatu itu melainkan ia bertasbih kepada Allah memuji-Nya.”

Jadi selama binatang itu tidak mengganggu kita dan tidak pula menyakiti kita, maka alangkah bagusnya jika kita tidak membunhnya / membiarkannya saja, terkecuali jika binatang itu mengganggu kita maka tentu saja kita membunuhnya dengan wajar.

Demikian yang bisa kami tulis seputar hukum membunuh binatang, semoga ada manfaatnya bagi kita semua dan sampai jumpa di artikel berikutnya.

Hukum membunuh binatang dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment