Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Sunday 15 May 2016

Binatang yang haram untuk dimakan dalam Islam

Binatang yang haram untuk dimakan dalam Islam. Dalam Islam sebenarnya hukum asal semua binatang itu adalah halal dimakan, tidak ada yang diharamkan kecuali ada dalil dari al-Quran maupun as-Sunnah tentang keharamannya, dan tentu saja jika demikian maka jumlah hewan atau binatang yang haram dimakan sedikit sekali jika dibandingkan dengan yang halal untuk dimakan.
Binatang yang haram untuk dimakan dalam Islam

Ucapan yang kami sebutkan tadi (Semua binatang hukum asalnya adalah halal kecuali yang ada dalil yang menyatakan keharamannya) merupakan kaidah fiqih yang didasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah yang berbunyi:

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا

“Dia-lah Allah yang telah menciptakan untuk kalian seagala apa yang ada di bumi.”

Dalam ayat ini Sang Pencipta mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah murni untuk manusia dengan kata lain dihalalkan untuk kita, dari sinilah disimpulkan bahwa segala sesuatu itu hukumnya halal dimakan termasuk segala binatang kecuali yang diterangkan oleh Allah dalam al-Quran atau Nabi dalam haditsnya mengenai keharamannya untuk dimakan.

Binatang Yang Disebutkan Dalil Tentang Haramnya Dimakan Dalam Islam

Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati begitu saja tanpa melalui proses penyembelihan, binatang yang sebenarnya halal jika telah menjadi bangkai maka haram dimakan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh firman Allah ketika menyebutkan berbagai makanan yang haram hukumnya untuk dimakan:

Artinya:

Telah diharamkan (untuk dimakan) atas kalian yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang dipersembahkan untuk berhala/sesembahan selain Allah.

Darah yang Mengalir
Darah yang diharamkan di sini adalah darah yang mengalir, berbeda dengan darah yang tertinggal dalam jumlah sedikit pada daging sembelihan maka para ulama menyebutkan tentang kehalalannya Karena memang sulit untuk dihindari (mesti ada darah yang nempel pada daging binatang yang kita semeblih walaupun kuantitasnya sangat sedikit). Darah binatang yang disembelih lalu darah yang mengalir dari binatang itu kita tampung dan kita bekukan, inilah salah satu contoh darah yang haram itu. Dalilnya adalah ayat yang kami sebutkan di atas terkait haramnya bangkai binatang.

Daging Babi
Allah hanya menyebutkan daging babi saja pada ayat di atas terkait dengan binatang yang haram dimakan, lalu bagaimana dengan gajih binatang babi dan bagian tubuh lainnya dari binatang babi ini, bolehkah dimakan? Jawabannya tidak boleh, adapun ayat di atas bukan dalam konteks membatasi, ayat di atas hanya menyebutkan bagian tubuh binatang yang biasa dimakan manusia yaitu daging binatang bersangkutan, namun bukan berarti selain daging dari binatang bersangkutan boleh dimakan. Allahu a’lam.

Binatang yang Disembelih Bukan Dengan Menyebut Nama Allah
Jenis hewan seperti ini haram hukumnya dimakan dan disamakan dengan bangkai karena disembelih bukan untuk Allah tapi untuk berhala dan sejenisnya yang merupakan sekutu bagi Allah-azza wa jalla-.

Almunkhaniqah, Almauqudzah, Almutaraddiah dan Annatihah
Al-Munkhaniqah adalah binatang yang mati karena dicekik, hewan seperti ini hukumnya haram untuk dimakan karena tidak mati karena disembelih dengan cara syar’I yang ditandai keluarnya darah dari binatang itu. Adapun yang dimaksud dengan Almauqudzah adalah hewan yang mati karena dilempar dengan benda tumpul semisal batu dan lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan binatang al-Mutaraddiah adalah binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi, kemudian yang dimaksud dengan an-Nathihah adalah binatang atau hewan yang mati akibat ditanduk oleh binatang lainnya, semua hewan ini adalah hukumnya haram dimakan karena tidak mati disembelih dengan cara yang syari.

Dalil tentang keharaman binatang seperti ini adalah firman Allah juga dalam lanjutan ayat pertama di atas (ayat tentang keharaman bangkai, darah…) yang bunyinya:

Artinya:

(Diharamkan juga atas kalian) Almunkhaniqah (binatang yang mati dicekik), Almauqudzah (yang mati karena dilempar), Almutaraddiah (yang mati karena jatuh) dan Annatihaha (yang mati karena ditanduk).

Binatang berikutnya yang dalam Islam diharamkan adalah:

Hewan yang Mati Dimangsa Binatang Buas dan Hewan yang Disembelih Dihadapan Berhala atau Sesembahan Lain Selain Allah. Dalilnya adalah lanjutan ayat tentang larangan memakan Almunkhaniqah, Almauqudzah…dst di atas yang bunyinya:

وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب

“(Diharamkan juga atas kalian) Binatang yang mati dimangsa oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan hewan yang disembelih dihadapan berhala sesembahan selain Allah.”

Perlu diperhatikan terkait hewan atau binatang yang mati akibat dimangsa binatang buas, jika hewan bersangkutan belum mati setelah dimangsa dan kemudian kita sempat menyembelihnya, maka hukumnya bisa jadi halal, karena bagaimanapun juga walaupun ia dimangsa namun sempat disembelih.

Selain hewan yang disebutkan di atas, dalam Islam juga ada binatang-binatang lain yang diharamkan untuk memakannya.

Setiap Hewan yang Mempunyai Taring yang Ia Pakai Untuk Memangsa Binatang Lain

Seperti: singa, harimau, kucing, anjing, kura-kura, buaya, gajah dan binatang sejenis lainnya. Dalil tentang diharamkannya binatang yang punya taring untuk memangsa ini adalah dari hadits Nabi dari sahabat Ibnu Abbas dan lainnya diriwayatkan oleh para penyusun sunan dan juga Muslim:


Artinya:

“Rasulullah melarang (untuk memakan) hewan yang punya taring untuk makan/memangsa dan burung yang punya kuku untuk memangsa.”

Setiap Burung yang Mempunyai Kuku Untuk Mencengkram Mangsanya

Seperti burung gagak, burung hantu burung elang dan sejenisnya. Adapun dalilnya adalah sebagaimana dalil mengenai keharaman hewan yang punya taring di atas.

Itulah secara garis besar mengenai Binatang Yang Haram Untuk Dimakan Dalam Islam, walaupun masih ada lagi hewan lain yang tergolong haram dimakan dalam Islam yang belum sempat kami bahas.

Binatang yang haram untuk dimakan dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment