Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Islam, Modifikasi, Provinsi di Indonesia, Ajaib dan Unik, Tips dan Cara, Jalan Tol, Printer, Pengetahuan Umum

Monday 16 May 2016

Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam

Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya terkait binatang yang haram dimakan bahwa sebenarnya jika ditelusuri lebih jauh jumlah hewan yang halal dimakan jauh lebih banyak dari pada binatang / hewan yang haram dimakan, ini merupakan sebuah bukti akan kasih sayang Allah kepada hambanya agar mereka lebih leluasa mendapatkan rizki dari apa-apa yang diciptakan oleh Allah.

Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam secara umum sudah bisa kita ketahui berdasarkan kaidah di atas bahwa hukum asal binatang itu adalah halal untuk dimakan kecuali ada dalil yang menyatakan keharamnnya sebagaimana kami sebutkan dalam artikel sebelumnya tentang binatang yang haram dimakan dalam Islam. Namun untuk lebih memberikan gambaran lebih detail dan jelas mengenai binatang yang halal dimakan dalam Islam ini, kami akan menyebutkan di bawah ini kumpulan nama binatang yang boleh dimakan sebagai contohnya:

Binatang Ternak
Sapi, kerbau, kuda, sapi, domba, kambing unta dan sejenisnya dari berbagai binatang ternak, maka ini semua halal untuk dimakan, Allah subahanahu wata’ala berfirman:

Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam
“Telah dihalalkan bagi kalian seluruh binatang ternak.”

Kelinci, binatang ini juga termasuk yang halal dimakan dalam islam berdasarkan dalil khusus dari hadits Nabi-shallallahu alaihi wasallam- dari sahabat Anas bin Malik:

“Kami mengejar seekor kelinci di daerah Mar az-Zahran, maka kamipun berhasil menangkapnya, lalu aku membawanya kepada Thalhah lalu iapun menyembelihnya dan memberinya kepada Nabi dan beliaupun menerimanya.”

Untuk kuda seperti halnya binatang kelinci, ada dalil khusus yang menjelaskan kehalalannya yaitu hadits Asma’ binti Abu Bakr ia mengatakan:

“Dahulu di zaman Nabi-shallallahu alaihi wasallam-kami menyembelih seekor kuda, lalu kamipun menyantapnya di Madinah.”

Jerapah, termasuk binatang yang halal dimakan, karena tidak ada dalil yang melarang dan ia termasuk binatang yang makanan pokoknya adalah rerumputan.

Keledai liar/hutan, termasuk hewan atau binatang yang halal dimakan karena tidak ada dalil yang melarang adapun keledai jinak maka terdapat dalil dari as-Sunnah yang melarang kita memakannya.

Kangguru, termasuk binatang yang halal dimakan dalam islam karena tidak ada dalil yang mengharamkannya untuk dimakan, binatang ini terdapat di negara Australia dalam jumlah banyak, makanan sehari-harinya adalah rerumputan dan daun-daun pohon.

Binatang bernama Dhabb, binatang ini hidup di daerah-daerah gurun jazirah arab, mirip seperti biawak di negara kita Indonesia .

Kijang, juga termasuk hewan yang boleh dimakan.

Binatang Berupa Berbagai Macam Burung dan Unggas

Ayam, burung beo, bebek, itik, burung merpati dengan beragam jenisnya, belalang dan lainnya, maka ini semua adalah binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam.

Semua Binatang Laut Boleh Dimakan
Binatang yang hidup dilaut termasuk binatang yang boleh dimakan secara umum termasuk juga bangkai binatang yang memang hidupnya dilaut halal untuk dimakan, adapun hewan atau binatang yang hidupnya di darat lalu mati di laut tidak termasuk dalam bangkai yang halal dimakan, semisal ada orang yang melempar sapi kelaut lalu sapinya mati dan jadi bangkai maka sapi yang sudah jadi bangkai itu haram untuk dimakan.

Mengenai halalnya bangkai binatang yang hanya hidup dilaut ini berdasarkan hadits shahih, di mana Nabi bersabda tentang laut:

هو الحل ميتته والطهور ماؤه

“Laut itu halal bangkainya dan suci airnya.”

Adapun dalil tentang halalnya dimakan segala macam binatang laut dalam islam adalah firman Allah dalam al-Qur’an yang berbunyi:

“Telah dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut…..”

Berikut Fatwa Lembaga Riset Ilmiyyah dan Fatwa Saudi Arabia tentang hukum memakan kura-kura, kuda laut, buaya dan landak.

“Adapun landak maka halal dimakan, berdasarkan keumuman ayat ini:

“Katakanlah : aku tidak menemukan pada apa yang diwahyukan kepadaku satu halpun yang haram (dimakan) oleh orang yang memakannya kecuali berupa bangkai, darah yang mengalir, daging babi maka itu semua adalah najis atau berupa hewan yang disembeli bukan untuk Allah.”

Dan pada hakekatnya hewan laut itu hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, adapun terkait kura-kura, maka sebagian ulama mengatakan :”Boleh memakannya walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firaman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Telah dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanannya.”

Dan juga berdasarkan keumuman sabda Nabi:

هو الحل ميتته والطهور ماؤه

“Laut itu bangkainya halal dan airnya adalah suci.”

Walupun tentu yang lebih berhati-hati terkait kura-kura ini adalah disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan jika kita ingin keluar dari khilaf ulama dalam masalah ini.

Adapun terkait buaya, maka ada ulama yang mengatakan boleh dimakan (halal) seperti ikan laut, berdasarkan keumuman ayat-ayat maupun hadits di atas, ada pula ulama lain yang mengatakan bahwa buaya haram dimakan karena termasuk binatang yang mempunyai taring dan buas, namun yang rajah (pendapat yang kuat) adalah yang pertama (halal dimakan). Adapun kuda laut maka halal dimakan berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran maupun al-Hadits di atas, dan juga karena kuda darat saja sebagaimana diketahui boleh dimakan apalagi dengan kuda laut, maka lebih pantas untuk boleh dimakan." (Fatwa Lajnah Daimah no.5394).

Baca:

Demikianlah apa yang bisa kami bawakan tentang Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam. Semoga manfaat bagi kita semua.

Binatang yang halal untuk dimakan dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ehwah

0 komentar:

Post a Comment